
Seminar Online Kebijakan Peningkatan Karir Jabatan Akademik Dosen
- Ferdinand Sinuhaji, S.Si., M.Si
- 03 May 2020
Seminar Online Kebijakan Peningkatan Karir Jabatan Akademik Dosen. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan proses pengembangan karier kepada tenaga akademik/ dosen di lingkungan Universitas Quality Berastagi maka dipandang perlu dilaksanakan sosialisasi dalam seminar online pengembangan karier khususnya jabatan tenaga akademik/dosen. Untuk itu LPPM Universitas Quality Berastagi menyelenggarakan Seminar online yang berjudul Kebijakan Peningkatan Karir Jabatan Akademik Dosen yang dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 9 Mei 2020, Jam 09:00 sampai selesai melalui aplikasi cisco webex. Narasumber adalah Prof. Dr. Nurdin Bukit, M.Si (Wakil Rektor Universitas Quality Berastagi/Guru Besar FMIPA Unimed dengan pangkat Pembina Utama IV E) Dan Moderator Drs. Eduard, M.Si (Rektor Universitas Quality Berastagi) Kegiatan ini di ikuti dari dosen universitas Quality berastagi sebanyak 47 Peserta dan Universitas Quality Medan sebanyak 25 Peserta. Dalam sambutannya Prof. Dr. Nurdin Bukit, M.Si mengatakan bahwa unsur penilaian angka kredit yang utama adalah pendidikan dan penelitian. Penilaian unsur utama penelitian berkaitan dengan pelaksanaan penelitian serta publikasi hasil penelitian atau hasil pemikiran. Kegiatan penelitian yang dimaksud antara lain, Menyusun karya ilmiah, Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah, Mengedit/menyunting karya ilmiah, Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan dan, Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra. Di samping itu beliau juga menjelaskan strategi agar dosen bisa cepat naik jabatan akademik dalam waktu 2 tahun. Publikasi Karya Ilmiah Publikasi karya ilmiah, baik dalam bentuk buku, monograf, atau publikasi jurnal ilmiah, masing-masing harus memenuhi ketentuan sebagai berikut agar dapat dihitung dalam penilaian kredit. Sedangkan untuk unsur penunjang berisi kegiatan-kegiatan dosen di luar aktivitas pengajaran yang merupakan kegiatan pengembangan diri. Kegiatan yang dimaksud adalah Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi, Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah, Menjadi anggota organisasi profesi Dosen Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah, Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional, Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah, Mendapat penghargaan/tanda jasa. Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen menurut Prof. Dr. Nurdin Bukit, M.Si pada kenaikan jabatan akademik dosen dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kenaikan jabatan akademik reguler dan loncat jabatan akademik. Kenaikan jabatan akademik reguler terdiri dari empat tahap, yaitu pengangkatan jabatan akademik pertama kali, kenaikan dari asisten ahli ke lektor, kenaikan dari lektor ke lektor kepala, dan kenaikan dari lektor kepala ke guru besar. Pada Loncat Jabatan Akademik Dosen yang berprestasi luar biasa (sudah Doktor) dapat diberikan kenaikan jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi, yaitu dari asisten ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Guru Besar. Dan terakhir Prof. Dr. Nurdin Bukit, M.Si menjelaskan dalam seminar online tersebut untuk data pendukung/administrasi dan berkas kelengkapan yang diperlukan untuk usulan kenaikan jabatan fungsional dosen. Sehingga memudahkan Dosen Menyusun DUPAK untuk mengajukan jabatan akademik dan golongan, serta syarat-syarat kelengkapan pengajuan jabatan akademik. Ketua LPPM UQB : Ferdinand Sinuhaji, S.Si., M.Si